KPK Pastikan Tetap Buru Harun Masiku dan 3 DPO Lainnya
Rabu, 29 Juni 2022 - 09:06 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus memburu empat buronan tersangka. Keempat buronan yang masih terus diburu tersebut yakni, Harun Masiku , Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020). Dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
"Kami pastikan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," sambungnya.
Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Tidak Bakal Terbitkan SP3
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menggelar berbagai aksi mulai dari teatrikal di depan Gedung KPK, hingga membentangkan spanduk besar di jembatan layang Pancoran terkait belum ditemukannya buronan sekaligus tersangka Harun Masiku selama lebih dari 900 hari, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020). Dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).
"Kami pastikan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," sambungnya.
Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Tidak Bakal Terbitkan SP3
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menggelar berbagai aksi mulai dari teatrikal di depan Gedung KPK, hingga membentangkan spanduk besar di jembatan layang Pancoran terkait belum ditemukannya buronan sekaligus tersangka Harun Masiku selama lebih dari 900 hari, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
tulis komentar anda