KPK Pastikan Tetap Buru Harun Masiku dan 3 DPO Lainnya

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:06 WIB
loading...
KPK Pastikan Tetap Buru...
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, masih terus memburu empat buronan tersangka, salah satunya adalah Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus memburu empat buronan tersangka. Keempat buronan yang masih terus diburu tersebut yakni, Harun Masiku , Surya Darmadi, Izil Azhar, dan Kirana Kotama.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020). Dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).

"Kami pastikan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," sambungnya.

Baca juga: Buru Harun Masiku, KPK Tidak Bakal Terbitkan SP3

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat menggelar berbagai aksi mulai dari teatrikal di depan Gedung KPK, hingga membentangkan spanduk besar di jembatan layang Pancoran terkait belum ditemukannya buronan sekaligus tersangka Harun Masiku selama lebih dari 900 hari, pada Selasa, 28 Juni 2022.



Harun Masiku merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Sementara itu, terdapat satu nama buronan KPK yang juga menjadi sorotan. Adalah Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Surya Darmadi sudah berstatus buronan KPK sejak sekira 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, KPK urung berhasil menemukan Surya Darmadi hingga saat ini.

Nama Surya Darmadi disebut-sebut kembali terseret kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 oleh PT Duta Palma Group di Riau. Di mana, PT Duta Palma Group diduga telah menggunakan lahan tanpa didasari landasan aturan hukum yang kuat.

Proses tersebut kemudian disinyalir telah merugikan keuangan negara. Dari hasil taksiran awal, seharusnya pengelolaan lahan tersebut dapat menghasilkan Rp600 miliar sebulan bagi negara. Namun, justru terdapat pihak-pihak yang diuntungkan atas penggunaan lahan tersebut. Salah satunya, pemilik PT Duta Palma Group yang merupakan buronan KPK.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)