Kejagung Tingkatkan Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag ke Tahap Penyidikan

Senin, 27 Juni 2022 - 15:27 WIB
Akibatnya, harga garam hasil pertanian dalam negeri tidak dapat bersaing dengan impor garam. Kerugian juga dialami oleh pengusaha kecil menengah yang tidak dapat bersaing.

"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM. Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Mendag Lutfi, Data Mafia Minyak Goreng?

"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutup Burhanuddin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!