Jaksa Agung: Kerugian Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Rp8,8 Triliun
Senin, 27 Juni 2022 - 14:19 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia kerugiannya mencapai Rp8,8 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia kerugiannya mencapai Rp8,8 triliun. Kerugian tersebut diduga karena tingginya pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022). Baca juga: Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Emirsyah Satar Tak Ditahan Kejagung
Hasil tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) menghitung kerugian negara. Kerugian tersebut terjadi karena pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Kerugian negara ini dalam pengadaan CRJ dan ATR," kata Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022). Baca juga: Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Emirsyah Satar Tak Ditahan Kejagung
Hasil tersebut setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPPKP) menghitung kerugian negara. Kerugian tersebut terjadi karena pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
"Kerugian negara ini dalam pengadaan CRJ dan ATR," kata Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Lihat Juga :