Tugas dan Fungsi Paspampres, Kenali dan Pahami

Sabtu, 25 Juni 2022 - 16:10 WIB
Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Foto DOK SINDOnews
JAKARTA - Tugas dan Fungsi Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan Negara. Sebab, tugasnya buka hanya menjaga keselamatan Presiden , tapi mendukung tugas pokok Tentara Nasional Indonesia ( TNI ).

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang kemudian diubah pada 16 Februari 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988. Paspampres memiliki tugas dan fungsi tersendiri.

Baca juga : Paspampres Pastikan Daerah Pertemuan Jokowi dengan Zelensky Aman

Berikut tugas dan fungsi Paspamres seperti dilansir laman resmi TNI :



- Tugas Pokok Paspampres

Paspampres bertugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk tugas Paspampres sendiri memang berpusat pada pengamanan Presiden dan juga keluarga presiden tidak hanya di Indonesia tetapi juga bila Presiden sedang melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Tidak hanya itu, terkadang pasukan ini juga ditugaskan untuk melindungi mantan Presiden, meskipun bukan prioritas utamanya.

- Fungsi Paspampres

Fungsi Paspampres terbagi menjadi dua, yaitu Fungsi Utama dan Fungsi Organik Militer.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More