Pekerjaan Menumpuk Menteri Agraria
Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:29 WIB
Mhd Zakiul Fikri (Foto: Ist)
Mhd Zakiul Fikri
Direktur Kajian Agraria Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
PEROMBAKAN kabinet pada 15 Juni lalu membuat publik bertanya-tanya mengenai sosok mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang mengisi pos Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengapa menteri di bidang pertanahan yang diganti dan mengapa sosok yang menggantikan eks petinggi militer? Tampaknya pergantian sosok menteri di bidang pertanahan punya urgensi tersendiri.
Salah satu pekerjaan rumah yang menanti Menteri ATR/BPN adalah persoalan tata lahan di level perdesaan. Ketika berbicara tentang desa, kita dihadapkan dengan dua kondisi. Pertama, permukiman penduduk sebagai dampak populasi di desa yang terus mengalami perkembangan. Kedua, tekanan kapitalisme sebagai salah satu aktor yang memengaruhi perkembangan okupansi lahan di desa.
Melalui agen utamanya, perusahaan perkebunan monokultur, menuntut penggunaan tanah dalam skala luas. Dua kondisi ini, populasi dan kapitalisme, menyebabkan ruang akses terhadap tanah semakin sempit. Sementara tanah bagi rakyat desa merupakan instrumen pokok dalam melakukan aktivitas ekonomi. Apabila gagal dikelola dengan baik, maka terjadinya sengketa/konflik perebutan klaim akses terhadap tanah–selanjutnya disebut kasus pertanahan—akan terus meningkat.
Direktur Kajian Agraria Center of Economic and Law Studies (CELIOS)
PEROMBAKAN kabinet pada 15 Juni lalu membuat publik bertanya-tanya mengenai sosok mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang mengisi pos Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengapa menteri di bidang pertanahan yang diganti dan mengapa sosok yang menggantikan eks petinggi militer? Tampaknya pergantian sosok menteri di bidang pertanahan punya urgensi tersendiri.
Salah satu pekerjaan rumah yang menanti Menteri ATR/BPN adalah persoalan tata lahan di level perdesaan. Ketika berbicara tentang desa, kita dihadapkan dengan dua kondisi. Pertama, permukiman penduduk sebagai dampak populasi di desa yang terus mengalami perkembangan. Kedua, tekanan kapitalisme sebagai salah satu aktor yang memengaruhi perkembangan okupansi lahan di desa.
Melalui agen utamanya, perusahaan perkebunan monokultur, menuntut penggunaan tanah dalam skala luas. Dua kondisi ini, populasi dan kapitalisme, menyebabkan ruang akses terhadap tanah semakin sempit. Sementara tanah bagi rakyat desa merupakan instrumen pokok dalam melakukan aktivitas ekonomi. Apabila gagal dikelola dengan baik, maka terjadinya sengketa/konflik perebutan klaim akses terhadap tanah–selanjutnya disebut kasus pertanahan—akan terus meningkat.
Lihat Juga :