MUI Minta KY Periksa Hakim yang Sahkan Nikah Beda Agama

Jum'at, 24 Juni 2022 - 00:47 WIB
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim yang mengesahkan nikah beda agama ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri beda agama. Dia menilai keputusan hakim tersebut tidak benar dan tepat.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Deding Ishak mengatakan, MUI akan melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. Bahkan, MA diminta untuk turun tangan memeriksa hakim tersebut. Langkah itu diambil karena keputusan hakim tersebut bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.



Dalam Undang-undang tersebut, jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaannya. “Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” katanya, Selasa (23/6/2022)

Baca juga: Heboh PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama, Ini Sikap MUI Jawa Timur

Dia menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Misal seorang perempuan muslimah yang menikah dengan bule maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang. Dia mengungkapkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan. Ketiga landasannya yaitu filosofis, yuridis dan sosiologis.

Dia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan. Dia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya. “Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,”sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!