KPK Tetapkan Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Baru Korupsi Dana PEN
Kamis, 23 Juni 2022 - 16:47 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi dana PEN Kolaka Timur, salah satunya adik bupati Muna. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua tersangka baru dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Adapun, kedua tersangka baru tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL) serta seorang Wiraswasta, LM Rusdianto Emba (LMRE). Rusdianto Emba sendiri merupakan Adik Kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan statuss perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Mengawal Dana PEN 2022
Adapun, kedua tersangka baru tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL) serta seorang Wiraswasta, LM Rusdianto Emba (LMRE). Rusdianto Emba sendiri merupakan Adik Kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.
"Berdasarkan hasil pengumpulan berbagai informasi dan data hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan statuss perkara ini ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Mengawal Dana PEN 2022
Lihat Juga :