Selain Eks Mendag Lutfi, Kejagung Juga Periksa Karyawan Swasta sebagai Saksi
Kamis, 23 Juni 2022 - 05:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa pihak lain bersamaan dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rabu (22/6/2022).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut jika pihak lain tersebut adalah seorang Karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH sebagai saksi dalam perkara serupa.
"SH selaku Karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.
Keduanya diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelasnya.
Sebelum Lutfi, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tiga petinggi di lingkungan Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Periksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-l Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/6).
Ketiganya yaitu, Iqbal Shoftan Shofwan selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik. Kemudian I Gusti Ketut Astawa dengan inisial IGKS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Selanjutnya saksi ketiga, Williater Eilliardi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut jika pihak lain tersebut adalah seorang Karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH sebagai saksi dalam perkara serupa.
"SH selaku Karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.
Keduanya diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelasnya.
Sebelum Lutfi, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa tiga petinggi di lingkungan Direktorat Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Periksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021-l Maret 2022," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/6).
Ketiganya yaitu, Iqbal Shoftan Shofwan selaku Direktur Sarana Distribusi dan Logistik. Kemudian I Gusti Ketut Astawa dengan inisial IGKS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
Selanjutnya saksi ketiga, Williater Eilliardi selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
tulis komentar anda