Selain Eks Mendag Lutfi, Kejagung Juga Periksa Karyawan Swasta sebagai Saksi

Kamis, 23 Juni 2022 - 05:01 WIB
Kejagung juga memeriksa pihak lain bersamaan dengan mantan Mendag, Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, Rabu (22/6/2022). Foto/SINDOnews/Faisal Rahman
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa pihak lain bersamaan dengan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Rabu (22/6/2022).

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut jika pihak lain tersebut adalah seorang Karyawan PT Tripura Argo Persada berinisial SH sebagai saksi dalam perkara serupa. Baca juga: Kejagung Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Mendag Lutfi, Data Mafia Minyak Goreng?



"SH selaku Karyawan PT Tripura Argo Persada, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut.

Keduanya diperiksa berkaitan dengan pelengkapan berkas atas peran lima orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!