Penyitaan Aset BLBI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Ingin Berdebat
Rabu, 22 Juni 2022 - 16:36 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak ingin berdebat dengan pihak manapun terkait penyitaan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Karena perdebatan itu hanya akan menunda waktu dan tidak menyelesaikan masalah yang sudah lama.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat acara penyitaan aset oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI terhadap PT Bogor Raya Development terkait Obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
"Kemudian prosedur juga sudah saudara saksikan tadi tentang prosedur penyitaan dan soal prosedur kebenaran materilnya seperti yang saya katakan tadi kita tidak lagi berdebat. Dulu selalu tertunda-tunda karena kalau DJKN mau menindak katanya hitungannya beda, seterusnya dan seterusnya, kita berdebat enggak selesai-selesai, sekarang hentikan debat," tambahnya.
Untuk aset di PT Bogor Raya Development ini, lanjut Mahfud, ini ada dua instrumen hukum yang sudah dikantongi dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai putusan pengadilan. Termasuk dengan hubungan aset ini juga sudah dilacak oleh PPATK.
"Untuk aset di sini PT Bogor Raya ini dua instrumen hukum sudah kita kantongi jumlahnya yang berbeda beda itu sudah di pengadilan. Kita berdasarkan putusan pengadilan bahwa jumlah yang kita tentukan sekian triliun itu adalah putusan pengadilan. Kemudian, tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK," jelasnya.
Di samping itu, Mahfud juga meminta agar semua pihak terkait untuk tidak mengalihkan aset atau melakukan tindak pidana pencucian uang. Baik sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan.
"Jangan kucing-kucingan mengalihkan aset mencuci uang karena kami sudah memerihtahkan kepada PTATK dan komisi tindak pidana pencucian uang di mana saya memimpin di situ akan terus mengikuti. Apabila terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan kita tidak main-main, berat itu pencucian uang," pungkasnya.
Diketahui, Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Di mana, aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare berdiri di atas nama 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
Hal itu dikatakan Mahfud MD saat acara penyitaan aset oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI terhadap PT Bogor Raya Development terkait Obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga
"Kemudian prosedur juga sudah saudara saksikan tadi tentang prosedur penyitaan dan soal prosedur kebenaran materilnya seperti yang saya katakan tadi kita tidak lagi berdebat. Dulu selalu tertunda-tunda karena kalau DJKN mau menindak katanya hitungannya beda, seterusnya dan seterusnya, kita berdebat enggak selesai-selesai, sekarang hentikan debat," tambahnya.
Untuk aset di PT Bogor Raya Development ini, lanjut Mahfud, ini ada dua instrumen hukum yang sudah dikantongi dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai putusan pengadilan. Termasuk dengan hubungan aset ini juga sudah dilacak oleh PPATK.
"Untuk aset di sini PT Bogor Raya ini dua instrumen hukum sudah kita kantongi jumlahnya yang berbeda beda itu sudah di pengadilan. Kita berdasarkan putusan pengadilan bahwa jumlah yang kita tentukan sekian triliun itu adalah putusan pengadilan. Kemudian, tentang hubungan aset ini dengan BLBI juga sudah dilacak oleh PPATK," jelasnya.
Di samping itu, Mahfud juga meminta agar semua pihak terkait untuk tidak mengalihkan aset atau melakukan tindak pidana pencucian uang. Baik sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan.
"Jangan kucing-kucingan mengalihkan aset mencuci uang karena kami sudah memerihtahkan kepada PTATK dan komisi tindak pidana pencucian uang di mana saya memimpin di situ akan terus mengikuti. Apabila terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan kita tidak main-main, berat itu pencucian uang," pungkasnya.
Diketahui, Satgas BLBI menyita aset milik PT Bogor Raya Development di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022). Di mana, aset tersebut terkait Obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Heryawan Harjono.
Aset yang disita meliputi lapangan golf dan dua unit hotel. Secara keseluruhan, aset tanah dan bangunan ini seluas 89,01 hektare berdiri di atas nama 3 perusahaan yakni PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo dengan perkiraan awal dari nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun.
(maf)
tulis komentar anda