Kapolri Bentuk Tim Peneliti Tinjau Ulang Sidang KKEP Brotoseno
Rabu, 22 Juni 2022 - 14:29 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim peneliti untuk menijau kembali sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno . Sidang KKEP Polri memutuskan tidak memecat Raden Brotoseno meski terbukti bersalah dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Sambo menjelaskan, tim peneliti itu sebagaimana dituangkan dalam surat perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Baca juga: Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujar Ferdy.
Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Revisi Perkap lahir dari adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan status dinas dari AKBP Brotoseno di Polri usai diputus bersalah dalam kasus dugaan praktik korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
"Sesuai dengan Pasal 84 Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 terhadap pelanggar AKBP Brotoseno," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Sambo menjelaskan, tim peneliti itu sebagaimana dituangkan dalam surat perintah Kapolri No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.
Baca juga: Kapolri Tinjau Kembali Putusan Kode Etik Brotoseno
"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari Personel Inspektorat Umum Polri, Personel SDM Polri, Personel DivPropam Polri, Personel Divkum Polri dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," ujar Ferdy.
Untuk diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan. Revisi Perkap lahir dari adanya sejumlah pihak yang mempertanyakan status dinas dari AKBP Brotoseno di Polri usai diputus bersalah dalam kasus dugaan praktik korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda