Ini Perbedaan Pangkat Polisi Kombes, Komjen, dan Kompol

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:20 WIB
1. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen)

Pangkat polisi ini berada di posisi kedua tepat di bawah Jenderal Polisi yang ada di golongan Perwira Tinggi. Pangkat Komjen ini setara dengan pangkat Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada struktur kepangkatan TNI. Sebelumnya pangkat ini dikenal sebagai Letnan Jenderal Polisi.

Jabatan yang biasa ditempati oleh Komjen ini adalah Kepala BNN, Wakapolri, hingga Kabaintelkam. Komjen juga bisa menjadi Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan maupun Kepala Badan Intelijen dan Keamanan bila telah direstrukturisasi. Bila di luar lingkungan Polri Komjen menduduki posisi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Tanda pangkat yang diberikan adalah bintang 3 berwarna emas.

2. Komisaris Besar (Kombes)

Pejabat polisi yang berhak menyandang pangkat ini adalah Polda, Kapolres Metro, Kapolrestabes dan Kapolresta yang memenuhi syarat. Lambang dari Kombes ini berupa tiga bunga sudut lima. Dulunya pangkat ini bernama Kolonel sebelum tahun 2001.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!