Jokowi Resmi Teken UU PPP, Atur Penyusunan Teknik Omnibus
Senin, 20 Juni 2022 - 12:02 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU yang ditandatangani Jokowi pada Kamis, 16 Juni 2022 itu, di antaranya mengatur mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode Omnibus.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Dijelaskan juga teknik penyusunan dengan menggunakan metode Omnibus. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian
Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42A Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Dijelaskan juga teknik penyusunan dengan menggunakan metode Omnibus. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Baca juga: Penjelasan Migrant Care Terkait MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Sebagian
Pasal 64
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
(1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus.
(1b) Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
tulis komentar anda