7 Fraksi Dukung RUU yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Dibawa ke Paripurna
Senin, 20 Juni 2022 - 05:46 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah.Foto/Istimewa
JAKARTA - RUUtentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mendadak jadi perbincangan karena adanya usulan cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja. Namun faktanya, RUU ini ternyata baru selesai tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk kemudian diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR , agar bisa dibahas bersama pemerintah.
Salah satu inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, ada 7 fraksi yang setuju agar RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan jadi usul inisiatif.
"Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," kata Luluk dalam webinar yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI yang bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan", yang dikutip Senin (20/6/2022).
Anggota Komisi IX DPR ini mengakui, RUU KIA ini merupakan RUU yang diusulkan oleh Fraksi PKB dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, pihaknya melihat isu yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak itu sebagai satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, untuk memastikan bahwa pembangunan pemerintah di semua sektor bisa berjalan dengan baik.
"Jadi itu kesejahteraan ibu dan anak itu bisa menjadi indikator, apakah pembangunan itu bisa dinilai berhasil atau tidak berhasil, bisa dinilai baik atau tidak baik dan seterusnya," terangnya.
Menurut Luluk, melalui RUU KIA ini, pihaknya ingin memberikan makna bahwa pembangunan itu harus juga memastikan soal kesejahteraan ibu dan anak, dan isu itu tidak boleh menjadi isu yang terbelakang atau isu yang ada di belakang saja. Baca: Ungkap Isi RUU KIA, Puan: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan
Salah satu inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan, ada 7 fraksi yang setuju agar RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan jadi usul inisiatif.
"Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-teman," kata Luluk dalam webinar yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI yang bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan", yang dikutip Senin (20/6/2022).
Anggota Komisi IX DPR ini mengakui, RUU KIA ini merupakan RUU yang diusulkan oleh Fraksi PKB dengan beberapa pertimbangan. Antara lain, pihaknya melihat isu yang terkait dengan kesejahteraan ibu dan anak itu sebagai satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan, untuk memastikan bahwa pembangunan pemerintah di semua sektor bisa berjalan dengan baik.
"Jadi itu kesejahteraan ibu dan anak itu bisa menjadi indikator, apakah pembangunan itu bisa dinilai berhasil atau tidak berhasil, bisa dinilai baik atau tidak baik dan seterusnya," terangnya.
Menurut Luluk, melalui RUU KIA ini, pihaknya ingin memberikan makna bahwa pembangunan itu harus juga memastikan soal kesejahteraan ibu dan anak, dan isu itu tidak boleh menjadi isu yang terbelakang atau isu yang ada di belakang saja. Baca: Ungkap Isi RUU KIA, Puan: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan
Lihat Juga :