Pembatasan Peserta Kampanye Pilkada Berpotensi Munculkan Masalah

Rabu, 24 Juni 2020 - 17:52 WIB
Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19 memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat format kampanye yang sesuai protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi virus Corona (Covid-19) memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat format kampanye yang sesuai protokol kesehatan. Salah satunya membatasi jumlah peserta kampanye.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) yang telah disusun, kampanye dialogis maksimal hanya boleh dihadiri 20 orang. Adapun peserta kampanye yang lain bisa menyaksikan kegiatan secara virtual melalui tayangan di posko-posko pemenangan.



Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menganggap pembatasan itu nantinya memunculkan potensi persoalan.

"Karena memang larangan kampanye itu tidak ada d UU Pilkada, maupun Perppu," ujar Fadli kepada SINDOnews, Rabu (24/6/2020).(Baca juga: Pilkada 2020, Jari Tak Lagi Dicelup ke Tinta tapi Ditetes )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!