Mantan Dirjen Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:12 WIB


Usai mendapat uang suap, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui.

Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!