Samin Tan Tetap Divonis Bebas, Firli Bahuri: Upaya KPK Sudah Optimal
Selasa, 14 Juni 2022 - 11:09 WIB
Firli Bahuri menyatakan KPK menghormati vonis pada kasus Samin Tan karena hakim lebih paham atas perkara yang diadili. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan tetap divonis bebas di kasus dugaan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terhadap PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Putusan bebas itu diperkuat oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri angkat bicara ihwal tetap dibebaskannya 'crazy rich' Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Firli menekankan bahwa KPK telah berupaya optimal melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan kasasi. Namun memang, hakim MA menolak kasasi yang diajukan KPK.
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siapkan Langkah Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri angkat bicara ihwal tetap dibebaskannya 'crazy rich' Samin Tan dari segala tuntutan hukum. Firli menekankan bahwa KPK telah berupaya optimal melakukan langkah hukum yakni dengan mengajukan kasasi. Namun memang, hakim MA menolak kasasi yang diajukan KPK.
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli melalui pesan singkatnya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: MA Perkuat Vonis Bebas Samin Tan, KPK Siapkan Langkah Hukum
Lihat Juga :