Panglima TNI Disarankan Bentuk TPF Terkait Kasus Meninggalnya Sertu Bayu
Senin, 13 Juni 2022 - 20:20 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disarankan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait pemukulan Sertu Marctyan Bayu Pratama oleh seniornya hingga meninggal dunia.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB Inspira) Landy Arnet. Menurut Landy, pembentukan TPF terkait kasus polemik meninggalnya Sertu Bayu yang dianiaya seniornya sangat penting. Hal tersebut dikarenakan penyebab meninggalnya Sertu Bayu bukan karena utang piutang, melainkan diduga terlibat jual beli amunisi kepada KKB.
“Kasusnya murni jual beli amunisi kepada teroris KKB, bukan utang piutang. Makanya kami di sini ingin meluruskan pemberitaan. Perlu merekomendasikan kepada Panglima TNI terkait pembentukan TPF soal sebab musabah Sertu Bayu dianiaya hingga meninggal dunia,” jelasnya, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, Sertu Bayu sempat diinterogasi oleh seniornya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan jual beli amunisi kepada teroris KKB. Sertu Bayu pun tidak mengakui perbuatannya. Untuk itu, Panglima Andhika perlu mengetahui penyebab Sertu Bayu dipukul seniornya tersebut.
“Panglima TNI perlu membuka ulang dan meninjau ulang kasus meninggalnya Sertu Bayu karena yang bersangkutan merupakan terduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB,” katanya.
Landy mendorong ketegasan Panglima TNI jika ditemukan oknum-oknum yang melakukan jual beli amunisi kepada teroris KKB. Sebab menurutnya sudah banyak anggota TNI-Polri dan masyarakat sipil yang menjadi korban.
“Bayangkan saja jika teroris KKB disuplai amunisi betapa berbahayanya anggota TNI, Polri dan masyarakat sipil yang hidup di Papua. Sudah banyak anggota TNI, Polri dan masyarakat sipil yang menjadi korban teroris KKB,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Sertu Marctyan Bayu Pratama melalui pengacaranya, Asri Purwanti menyebut almarhum meninggal dunia dianiaya senior karena masalah utang piutang. Pihak keluarga tidak mengetahui dugaan kasus jual beli amunisi 600 butir kepada teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
“Kalau (dugaan jual amunisi 600 butir) itu kami tidak tahu. Karena tahunya utang piutang. Itu bukan ranah saya ya. Saya hanya tahu dari keluarga kasus utang piutang, penganiayaan hingga mati. Masalah (dugaan kerlibatan Bayu jual beli amunisi) bukan urusan saya. Namun nanti dalam persidangan terbongkar, kenapa Bayu sampai meninggal, ada apa?,” ujar Asri, Sabtu, 11 Juni 2022.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB Inspira) Landy Arnet. Menurut Landy, pembentukan TPF terkait kasus polemik meninggalnya Sertu Bayu yang dianiaya seniornya sangat penting. Hal tersebut dikarenakan penyebab meninggalnya Sertu Bayu bukan karena utang piutang, melainkan diduga terlibat jual beli amunisi kepada KKB.
“Kasusnya murni jual beli amunisi kepada teroris KKB, bukan utang piutang. Makanya kami di sini ingin meluruskan pemberitaan. Perlu merekomendasikan kepada Panglima TNI terkait pembentukan TPF soal sebab musabah Sertu Bayu dianiaya hingga meninggal dunia,” jelasnya, Senin (13/6/2022).
Baca Juga
Menurutnya, Sertu Bayu sempat diinterogasi oleh seniornya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan jual beli amunisi kepada teroris KKB. Sertu Bayu pun tidak mengakui perbuatannya. Untuk itu, Panglima Andhika perlu mengetahui penyebab Sertu Bayu dipukul seniornya tersebut.
“Panglima TNI perlu membuka ulang dan meninjau ulang kasus meninggalnya Sertu Bayu karena yang bersangkutan merupakan terduga terlibat dalam penjualan amunisi kepada KKB,” katanya.
Baca Juga
Landy mendorong ketegasan Panglima TNI jika ditemukan oknum-oknum yang melakukan jual beli amunisi kepada teroris KKB. Sebab menurutnya sudah banyak anggota TNI-Polri dan masyarakat sipil yang menjadi korban.
“Bayangkan saja jika teroris KKB disuplai amunisi betapa berbahayanya anggota TNI, Polri dan masyarakat sipil yang hidup di Papua. Sudah banyak anggota TNI, Polri dan masyarakat sipil yang menjadi korban teroris KKB,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Sertu Marctyan Bayu Pratama melalui pengacaranya, Asri Purwanti menyebut almarhum meninggal dunia dianiaya senior karena masalah utang piutang. Pihak keluarga tidak mengetahui dugaan kasus jual beli amunisi 600 butir kepada teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
“Kalau (dugaan jual amunisi 600 butir) itu kami tidak tahu. Karena tahunya utang piutang. Itu bukan ranah saya ya. Saya hanya tahu dari keluarga kasus utang piutang, penganiayaan hingga mati. Masalah (dugaan kerlibatan Bayu jual beli amunisi) bukan urusan saya. Namun nanti dalam persidangan terbongkar, kenapa Bayu sampai meninggal, ada apa?,” ujar Asri, Sabtu, 11 Juni 2022.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda