Waketum Garuda Kritisi Pernyataan Fahri Hamzah soal Pemecatan Wakil Rakyat

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:52 WIB
"Saya luruskan ya, pertama, partai Politik tidak memecat anggota DPR/DPRD, tapi memecat seseorang dari keanggotaan partai. Ketika memecat keanggotaan partai, maka secara otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPR/DPRD, karena yang duduk sebagai anggota DPR/DPRD harus anggota partai politik," tutur Teddy.

Teddy yang juga merupakan juru bicara Partai Garuda ini menjelaskan, untuk menjadi anggota DPR/DPRD, harus menjadi anggota partai politik. Kecuali, kata Teddy, kalau menjadi anggota DPD, tidak harus menjadi anggota partai politik.

Teddy mengatakan penjelasannya itu memiliki dasar, yaitu berdasarkan amanat UUD 1945, UU Pemilu, dan UU Partai Politik, bahwa peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR/DPRD adalah partai politik, dan peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.

Baca: Partai Garuda: Yang Kritik Penunjukan Luhut Pandjaitan Tak Punya Prestasi

"Jadi Fahri Hamzah menggunakan konstitusi, UU Pemilu, dan UU Partai Politik negara mana dalam berpendapat? Karena pendapatnya sangat bertentangan dengan UUD 45, UU Pemilu, dan UU Partai Politik," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!