PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

Jum'at, 10 Juni 2022 - 19:54 WIB
Peraturan KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan. Pengundangan itu telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 secara resmi telah diundangkan. Pengundangan itu telah selesai pada Kamis 9 Juni 2022.

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp76 Triliun



KPU telah mengunggah PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di dalam website resmi. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly.

Baca juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Pakai Kardus
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!