Oknum Paspampres Aniaya Petugas Keamanan, Panglima TNI: Kenakan Semua Pasal Terkait

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:11 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengawasi kasus hukum yang menjerat prajurit TNI. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali mengawal kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas keamanan Green Pramuka City, Jakarta Pusat oleh personel Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres).

Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022).



Dalam paparannya kepada Jenderal Andika, Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada 28 April lalu. Di mana, Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan.

Baca juga: Jenderal Andika: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Perbudakan Bupati Langkat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!