Bareskrim Polri Sebut Info Indra Kenz Dipulangkan Hoaks
Rabu, 08 Juni 2022 - 15:11 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan informasi soal Indra Kenz dilepaskan dari rumah tahanan (rutan) adalah tidak benar alias hoaks. Awak media dipersilakan untuk melihat langsung Indra Kenz berada di Rutan Bareskrim Polri.
"Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan). Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
"Hoaks. Tidak benar (isu soal Indra Kenz dipulangkan atau semua asset dikembalikan). Ke Mabes Polri saja. Ada di tahanan (rutan) kok," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan, hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda