KPK Pindahkan Eks Bupati Buru Selatan ke Rutan di Ambon

Rabu, 08 Juni 2022 - 15:04 WIB
Tim JPU KPK memindahkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman ke Rutan di daerah Ambon, hari ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Bupati Buru Selatan , Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman (JRK) ke Rumah Tahanan (Rutan) di daerah Ambon, hari ini.

Tagop dan Johny dipindah ke rutan yang berbeda. KPK menitipkan Tagop di Rutan Klas II Ambon. Sedangkan Johny, dititipkan penahanannya di Rutan Polda Ambon. Pemindahan terhadap keduanya dikawal ketat oleh petugas rutan KPK serta jajaran kepolisian.



"Hari ini (8/6), tim jaksa telah selesai melakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).

Ali menjelaskan, pemindahan penahanan Tagop dan Johny untuk mempermudah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Diketahui, Tagop dan Johny akan segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 sampai 2016.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!