Partai Buruh Protes Aturan Anggota Parpol Harus Terdaftar Sesuai Alamat KTP
Rabu, 08 Juni 2022 - 11:23 WIB
Kepala Komite Eksekuif Partai Buruh Said Salahudin menyatakan aturan anggota parpol harus terdaftar sesuai alamat KTP berpotensi melanggar HAM. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Partai Buruh bersama sejumlah pengurus Komite Eksekutif akan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Kamis (9/6/2022) besok. Mereka memprotes peraturan yang mengharuskan anggota partai politik (parpol) berdomisili sesuai dengan alamat KTP.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengungkapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat KTP mereka.
Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
"Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil. Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai," ujar Said Salahudin dalam rilis yang diterima, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengungkapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam draf PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi, misalnya, ditentukan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik harus didasari pada alamat KTP mereka.
Aturan ini dibuat terkait adanya syarat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan partai politik wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
"Utamanya terkait adanya sejumlah aturan Pemilu yang kami anggap tidak adil. Contohnya adalah aturan yang membatasi hak masyarakat untuk menjadi anggota partai," ujar Said Salahudin dalam rilis yang diterima, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Presiden Partai Buruh: JHT Itu Pertahanan Terakhir Pekerja atau Buruh
Lihat Juga :