Buronan Polisi Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung
Rabu, 08 Juni 2022 - 08:29 WIB
JAKARTA - Polri memastikan buronan polisi Jepang, Mitsuhiro Taniguchi (47), telah ditangkap pihak Imigrasi Indonesia. Buron kasus penipuan dana UKM di Jepang itu ditangkap di wilayah Lampung, Selasa (7/6/2022).
"Sudah diamankan oleh pihak imigrasi. MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dedi menyebut, setelah dilakukan penangkapan, nantinya pihak Imigrasi akan melanjutkan proses selanjutnya.
"Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk di tindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian," ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
"Sudah diamankan oleh pihak imigrasi. MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah oleh pihak imigrasi Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MPI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Dedi menyebut, setelah dilakukan penangkapan, nantinya pihak Imigrasi akan melanjutkan proses selanjutnya.
"Subjek TM selanjutnya diserahkan ke Direktorat pengawasan dan penindakan keimigrasian untuk di tindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian," ujar Dedi.
Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.
Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
Lihat Juga: Mutasi Polri: 11 Pejabat Polda di Berbagai Daerah Mendapat Tugas Baru, 2 di Antaranya Jadi Kapolda
(muh)
tulis komentar anda