Buronan Jepang Diduga di Indonesia, Polri: Belum Masuk Red Notice

Selasa, 07 Juni 2022 - 09:32 WIB
loading...
Buronan Jepang Diduga di Indonesia, Polri: Belum Masuk Red Notice
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan buronan polisi Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi belum masuk red notice. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mitsuhiro Taniguchi (47), buronan Jepang diduga berada di Indonesia. Namun Polri menyatakan nama itu belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol .

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Meski begitu, Dedi menyebut, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi yang diduga berada di Indonesia.



Menurut Dedi, langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," ujar Dedi.



Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1921 seconds (0.1#10.140)