Kasus Dugaan Mafia Impor Tanjung Priok-Tanjung Emas, Kejagung Periksa 2 Saksi

Selasa, 07 Juni 2022 - 22:35 WIB
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan KITE di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 terus diusut Kejagung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini tim penyidik Kejagung memeriksa dua orang saksi.



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/6/2022).



Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang pegawai Bea dan Cukai sebagai tersangka. Tiga tersangka tersebut di antaranya IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang. Tersangka kedua H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah,

"Tersangka ketiga MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai," jelasnya.

Ketiganya disangkakan dengan pasal berlapis. Tersangka IP disangkakan Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More