Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya Didakwa Korupsi Rp27 Miliar
Selasa, 07 Juni 2022 - 22:06 WIB
Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo didakwa telah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo didakwa telah melakukan korupsi terkait proyek pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2011. Adi didakwa telah merugikan negara Rp27.247.147.449 (Rp27 miliar) atas perbuatannya itu.
"Terdakwa Adi Wibowo sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Adi Wibowo, Selasa (7/6/2022).
Merujuk surat dakwaan tim jaksa KPK, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN, Eks Direktur Waskita Karya Segera Disidang
"Terdakwa Adi Wibowo sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Adi Wibowo, Selasa (7/6/2022).
Merujuk surat dakwaan tim jaksa KPK, Adi Wibowo selaku Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008 sampai 2012 telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan. Adi diduga mengatur agar PT Waskita Karya mendapatkan lelang proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan IPDN, Eks Direktur Waskita Karya Segera Disidang
Lihat Juga :