Ahli Hukum Sebut Rommy Berhak Bebas jika Masa Hukuman Selesai

Sabtu, 25 April 2020 - 21:06 WIB
Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum lama ini mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahumuziy atau Rommy.

Dengan dikabulkannya banding, hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Pada tingkat pertama, Rommy divonis dua tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Rommy saat masa hukuman satu tahun yang dijatuhi Pengadikan Tinggi DKI Jakarta berakhir.



“Kalau pengadilan menentukan satu tahun, sekarang jika sudah habis satu tahun, ya dia keluar dong,” kata Huda, Sabtu (25/4/2020).

Dia menilai KPK berhak melakukan kasasi atas putusan tersebut, namun hak Rommy untuk bebas setelah masa tahanan selama satu tahun selesai juga harus diberikan. ( )

Rommy bisa saja kembali menjalani masa hukuman jika KPK melakukan kasasi dan hakum menjatuhkan hukuman lebih dari satu tahun. “Kecuali nanti keputusan kasasinya lebih banyak dari satu tahun, bisa masuk lagi untuk menjalani sidang masa hukumannya,” kata Huda.

PT DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi 1 tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail, sebelumnya mengatakan, atas putusan tersebut kliennya dapat bebas pada pada Kamis 30 April 2020 pekan depan. Diketahui, Rommy mulai ditahan pada 16 Maret 2019 setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More