Polri Sita Uang Rp1,8 M dari Rekening Terkait Indra Kenz

Senin, 06 Juni 2022 - 16:42 WIB
Terkait kasus investasi bodong lainnya yakni Quotex dengan tersangka utama Doni Salmanan, Gatot menyebutkan kasus tersebut masih diteliti oleh pihak kejaksaan.

"Kami sampaikan update terkait kasus platfrom Quotex, dapat diinformasikan terkait berkas perkara tersangka DS (Donny Salmanan) yang sedang diteliti oleh Kejaksaan," tutup Gatot Repli Handoko.

Sebagaimana diketahui, investasi bodong aplikasi Binomo pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Indra Kenz (Afiliator Binomo), Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudianto Pei (ayah Vanessa Khong), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Brian Edgar Nababan (Manajer Binomo Indonesia), Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalin (admin akun Telegram milik Indra Kenz).

Penyidik Polri setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 78 saksi korban, 4 saksi ahli terkait investasi bodong Binomo yang menyebabkan total kerugian Rp73,1 miliar dari 108 orang korban.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!