Luhut Disebut Menteri Segala Urusan, Ini Kementerian di Bawah Menko Marinves

Senin, 06 Juni 2022 - 16:04 WIB
- Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan

- Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa

2. Tugas dan Fungsi

A. Tugas:

Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

B. Fungsi:

- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkaitdengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi.

- Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi.

- Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet.

- Penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasidi lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

- Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan

- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!