LBH Partai Perindo Imbau Anak Muda Paham Hukum

Minggu, 05 Juni 2022 - 19:52 WIB
Dikatakan Herna, seseorang yang telah berusia 17 tahun mau tidak mau harus mengerti persoalan hukum. Sebab, apabila seseorang tersebut sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), negara menganggap sudah paham hukum. "Dan kalau itu hukum sudah dibuat (oleh negara) dianggap masyarakat itu sudah tahu," katanya.

"Untuk itu anak zaman sekarang itu harus benar-benar paham hukum adalah supaya mengerti. Berbuat itu harus mengerti konsekuensinya. Sebab hukum itu mengatur supaya kita punya tanggung jawab," katanya.

Baca juga: Gerak Cepat Perindo DIY Hadapi Pemilu 2024, Mulai Tata Bacaleg per Dapil
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!