Menanti Jurus LBP bagi Sengkarut Minyak Goreng

Jum'at, 03 Juni 2022 - 16:58 WIB
Kebijakan Menko Airlangga tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng. Namun, kebijakan ini tidak berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng. Alih-alih turun, harga minyak goreng justru melesat ke Rp25.000 per liter atau Rp54.000 per dua liter.

Hingga kini harga minyak goreng terpantau masih sangat tinggi. Beberapa merek terpantau masih bertengger pada kisaran harga Rp52.000 per dua liter. Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada harga Rp14.000 per liter sebagaimana diinginkan pemerintah.

Persepsi publik terhadap persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022. Hasil survei menunjukkan 56,4% responden merasa kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir. Dari 56,4% responden tersebut 64,0% mengaku karena harga tidak terjangkau dan 34,4% karena ketersediaan barang tidak terdapat di pasaran.

Temuan survei itu juga menunjukkan 1,3% responden mengaku harga minyak goreng sangat terjangkau, 23,3% responden merasa harga minyak goreng terjangkau, 53,8% mengaku harga minyak goreng kurang terjangkau, 19,0% responden mengaku harga minyak goreng sangat tidak terjangkau, dan 2,6% responden tidak tahu/tidak jawab.

Menanti Kiprah Luhut

Jengkel terhadap persoalan minyak goreng yang tidak kunjung tuntas, tidak lama setelah mencabut larangan ekspor crude palm oil dan berbagai produk turunan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) untuk menuntaskan persoalan itu.

Pro dan kontra pun bermunculan menanggapi keputusan Presiden untuk menugaskan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk menuntaskan persoalan minyak goreng. Mengemban penugasan dari Presiden untuk mengatasi persoalan-persoalan di luar lingkup bidang maritim dan investasi memang bukan hal baru bagi LBP. Mulai 2014 hingga sekarang LBP tercatat pernah mengemban kurang lebih 10 jabatan di pemerintahan, baik jabatan itu bersifat definitif, adhoc, maupun ad interim.

Mengapa LBP begitu sangat dipercaya oleh Presiden untuk mengemban berbagai tugas strategis? Terlepas dari sikap sinis sejumlah pihak terhadap hal itu, realitas di lapangan menunjukkan LBP mampu menyelesaikan tugas-tugas penting dan tidak mudah yang diamanatkan oleh Presiden. Terakhir, sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali, dia mampu menangani pandemi di Pulau Jawa dan Bali. Penanganan pandemi di Indonesia pun menuai pujian dari dunia internasional.

Sulit dimungkiri, penunjukan LBP oleh Presiden untuk mengemban berbagai tugas penting tersebut boleh jadi didasarkan pada pertimbangan kapasitasnya, terutama kapasitas dalam melakukan koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi di lapangan agar implementasi sebuah kebijakan dapat berjalan efektif. Kalau ditelaah lebih jauh, penunjukan LBP oleh Presiden untuk mengatasi berbagai persoalan di luar bidang maritim dan investasi juga menunjukkan ketidakmampuan dari menteri-menteri teknis di bidang terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!