Perubahan Warna Pelat Kendaraan Dimaksimalkan Pertengahan Juni
Jum'at, 03 Juni 2022 - 12:51 WIB
JAKARTA - Polri akan memaksimalkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam, pada pertengahan Juni 2022. Dengan dimaksimalkannya kebutuhan perubahan warna, nantinya masyarakat akan segera bisa mendapatkan pelat yang terbaru.
"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes M Taslim Chairuddin kepada awak media, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, kata Taslim, untuk saat ini material pelat berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022. "Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujar Taslim.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes M Taslim Chairuddin kepada awak media, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu, kata Taslim, untuk saat ini material pelat berwana dasar putih mulai didistribusikan ke jajaran polda pada awal Juni 2022. "Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," ujar Taslim.
Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
tulis komentar anda