OTT Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan Uang Pecahan Dolar Amerika
Kamis, 02 Juni 2022 - 20:03 WIB
JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, hari ini. Dalam operasi senyap di dua kota besar tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Tak hanya menangkap Haryadi Suyuti, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap. Salah satunya, uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen. Uang pecahan dolar AS tersebut masih dalam proses penghitungan.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dollar masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Diduga, operasi senyap di dua kota besar tersebut berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta. Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti terkait apa praktik suapnya. KPK belum menjelaskan secara rinci. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT hari ini. KPK berjanji akan mengumumkan kembali secara detail terkait OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.
Tak hanya menangkap Haryadi Suyuti, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik suap. Salah satunya, uang pecahan dolar Amerika Serikat dan dokumen. Uang pecahan dolar AS tersebut masih dalam proses penghitungan.
"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dollar masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022).
Diduga, operasi senyap di dua kota besar tersebut berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta. Kendati demikian, belum diketahui dengan pasti terkait apa praktik suapnya. KPK belum menjelaskan secara rinci. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT hari ini. KPK berjanji akan mengumumkan kembali secara detail terkait OTT di Yogyakarta dan Jakarta tersebut.
(cip)
tulis komentar anda