PA 212, FPI, dan Ormas Islam Bakal Gelar Aksi Tolak RUU HIP
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:02 WIB
JAKARTA - Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan FPI serta organisasi Islam lainnya yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) bakal menggeruduk Gedung MPR/DPR untuk melakukan aksi Selamatkan NKRI dan Pancasila dari Komunisme dengan tajuk 'Cabut dan Batalkan RUU HIP dari Prolegnas'.
Aksi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2020) pukul 13.00 WIB di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. "Benar (lakukan aksi)," ujar Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Novel juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk hadir dalam aksi tersebut dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. "PA 212 mengimbau kepada seluruh umat islam agar hadir pada aksi tersebut," jelasnya. ( ).
Di kesempatan berbeda, Juru Bicara FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya melakukan aksi tersebut karena aliansi Anak NKRI menolak keras kehadiran RUU HIP dan juga mendukung Maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP," jelasnya
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana pihak- pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila. "Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila," katanya. (Baca Juga: Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila).
Selain itu, sesuai UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik, dalam hal ini Pasal 40 dan Pasal 41 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
Tidak hanya itu, dalam pernyataan yang diserukan bersama oleh Anak NKRI juga menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
"Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini."
Aksi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (24/6/2020) pukul 13.00 WIB di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. "Benar (lakukan aksi)," ujar Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin saat dihubungi SINDOnews, Selasa (23/6/2020).
Novel juga mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk hadir dalam aksi tersebut dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. "PA 212 mengimbau kepada seluruh umat islam agar hadir pada aksi tersebut," jelasnya. ( ).
Di kesempatan berbeda, Juru Bicara FPI Munarman menjelaskan alasan pihaknya melakukan aksi tersebut karena aliansi Anak NKRI menolak keras kehadiran RUU HIP dan juga mendukung Maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP," jelasnya
Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana pihak- pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila. "Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU Nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum-oknum pelaku makar terhadap Pancasila," katanya. (Baca Juga: Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila).
Selain itu, sesuai UU Nomor 2/2008 tentang Partai Politik, dalam hal ini Pasal 40 dan Pasal 41 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2/2011, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran parpol yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan; dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik.
Tidak hanya itu, dalam pernyataan yang diserukan bersama oleh Anak NKRI juga menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
"Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridhoi dan menolong perjuangan kita dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda