Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
Kamis, 02 Juni 2022 - 15:49 WIB
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sidang etik memutuskan tidak memecat Brotoseno yang tersandung kasus korupsi dan hanya menjatuhkan sanksi demosi.
"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Benny menekankan, institusi Polri harus dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi agar ke depan jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.
Baca juga: ICW Sebut Keputusan Polri Tak Memecat AKBP Brotoseno Janggal
"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Dalam hal ini, Benny menyatakan, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara. Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Benny menegaskan, ke depannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," kata Benny.
"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Benny menekankan, institusi Polri harus dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi agar ke depan jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.
Baca juga: ICW Sebut Keputusan Polri Tak Memecat AKBP Brotoseno Janggal
"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," katanya.
Dalam hal ini, Benny menyatakan, Kompolnas sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotseno ke Korps Bhayangkara. Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, Benny menegaskan, ke depannya Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik. Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno
"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Ke depannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," kata Benny.
(abd)
tulis komentar anda