Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:49 WIB
AKBP Raden Brotoseno saat menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. FOTO/Antara/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) memastikan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sidang etik memutuskan tidak memecat Brotoseno yang tersandung kasus korupsi dan hanya menjatuhkan sanksi demosi.

"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022).



Benny menekankan, institusi Polri harus dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi agar ke depan jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.

Baca juga: ICW Sebut Keputusan Polri Tak Memecat AKBP Brotoseno Janggal
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!