Masuk Red Notice, Bareskrim Cekal 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit

Kamis, 02 Juni 2022 - 10:50 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diduga kabur keluar negeri. Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mencekal lima tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit yang diduga kabur keluar negeri.

"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Baca juga: Polri Sebut Kasus Fahrenheit Rugikan Korban Rp555 Miliar



Lima orang tersangka yang diduga kabur keluar negeri yakni, HA, FM, WR, BY dan HD. Nama mereka telah telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice.

"Penyidik sedang melengkapi persyaratan pengajuan Red Notice," ujar Gatot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!