Sengkarut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Selasa, 31 Mei 2022 - 09:00 WIB
Merujuk UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, penjabat kepala daerah diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk pejabat gubernur dan JPT pratama mengisi kekosongan bupati/wali kota. Untuk periode pertama, total terdapat 48 kepala daerah akan meletakkan jabatannya. Lima penjabat gubernur telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri pada Kamis (12/5/2022) karena masa jabatan kepala daerahnya habis. Provinsi tersebut adalah Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Menyusul 43 bupati atau wali kota.
Dua bulan setelahnya pada Juli 2022 ada 10 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, terjadi pada Oktober 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta. Di bulan yang sama, 10 kepala daerah tingkat dua mengakhiri masa baktinya. Memasuki November, tiga kepala daerah tingkat dua dan 13 kepala daerah pada Desember yang selesai periodisasi masa jabatan kepemimpinannya.
Minim Partisipasi Publik
Sayangnya, pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan, akuntabel dan minimnya partisipasi publik. Amanat Mahkamah Konstutusi dalam putusannya No.67/PUU/XIX/2021, No.15/PUU-XX/2022, No. 18/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa proses pengisian jabatan itu harus masih dipilih secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Tetapi faktanya, masukan MK tersebut diabaikan. Sangat disayangkan tatkala pemerintah tidak menghormati konstitusi yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.
Tidak hanya itu, bahkan hingga saat ini, peraturan pelaksanaan dalam rangka peralihan menuju pilkada serentak juga tidak dilakukan panyusunan, sehingga tidak ada aturan rinci yang mengatur penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian agar aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya bisa fokus bekerja sebagai penjabat kepala daerah. Tidak jelas apa yang menjadi kriteria penjabat kepala daerah.
Selama ini, pemerintah sendiri tidak menjelaskan kepada publik dasar mengapa orang-orang tersebut yang terpilih. Publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan usulannya saja tidak didengar. Hal ini tentu berpotensi membuka ruang gelap dengan mempermudah masuknya politik transaksional dan menimbulkan tanda tanya publik.
Proses yang tidak demokratis ini telah jelas menutup keran masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran sehingga rentan penolakan dari masyarakat dan dapat berdampak buruk pada kemajuan daerah. Padahal, partisipasi publik menjadi jantungnya negara demokrasi.
Dua bulan setelahnya pada Juli 2022 ada 10 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Selanjutnya, terjadi pada Oktober 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta. Di bulan yang sama, 10 kepala daerah tingkat dua mengakhiri masa baktinya. Memasuki November, tiga kepala daerah tingkat dua dan 13 kepala daerah pada Desember yang selesai periodisasi masa jabatan kepemimpinannya.
Minim Partisipasi Publik
Sayangnya, pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut menuai polemik karena dinilai tidak transparan, akuntabel dan minimnya partisipasi publik. Amanat Mahkamah Konstutusi dalam putusannya No.67/PUU/XIX/2021, No.15/PUU-XX/2022, No. 18/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa proses pengisian jabatan itu harus masih dipilih secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Tetapi faktanya, masukan MK tersebut diabaikan. Sangat disayangkan tatkala pemerintah tidak menghormati konstitusi yang telah ditetapkan. Ini tentu menjadi sebuah pengkhianatan terhadap demokrasi.
Tidak hanya itu, bahkan hingga saat ini, peraturan pelaksanaan dalam rangka peralihan menuju pilkada serentak juga tidak dilakukan panyusunan, sehingga tidak ada aturan rinci yang mengatur penunjukan pelaksana tugas atau pelaksana harian agar aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi madya bisa fokus bekerja sebagai penjabat kepala daerah. Tidak jelas apa yang menjadi kriteria penjabat kepala daerah.
Selama ini, pemerintah sendiri tidak menjelaskan kepada publik dasar mengapa orang-orang tersebut yang terpilih. Publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan usulannya saja tidak didengar. Hal ini tentu berpotensi membuka ruang gelap dengan mempermudah masuknya politik transaksional dan menimbulkan tanda tanya publik.
Proses yang tidak demokratis ini telah jelas menutup keran masyarakat untuk menyampaikan masukan dan saran sehingga rentan penolakan dari masyarakat dan dapat berdampak buruk pada kemajuan daerah. Padahal, partisipasi publik menjadi jantungnya negara demokrasi.
Lihat Juga :