Saudi Gelar Haji 2020, KUH Jeddah: Jumlah Jamaah Terbatas Sekali
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan tetap menggelar ibadah haji 2020 secara terbatas. Setiap orang yang saat ini tinggal di Saudi, dari negara manapun, diizinkan untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut.
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali membenarkan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada ketentuan lanjutan terkait kuota jamaah haji yang ditetapkan. "Untuk kuota belum ada ketentuan, namun dengan jumlah terbatas sekali. Tidak semua warga dapat melaksanakan ibadah haji ," kata Endang Jumali saat dikonfirmasi SINDOnews melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada kriteria warga lokal dan mukimin yang boleh melaksanakan ibadah haji . Namun, secara umum adalah mereka yang memiliki izin dan mendaftar dalam sistem aplikasi yang disediakan Arab Saudi. ( )
"Bagi warga lokal atau mukimin yang mau haji harus dapat dapat izin atau tasrih dengan membayar sebesar 7-10 real sesuai paket layanan," katanya.
Menurutnya, Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah tidak menangani Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang hendak berhaji. Sebab, semuanya ditangani langsung pemerintah Saudi.
"Kalau secara pasti tidak tahu berapa jumlah mukimin yang haji tahun lalu. Yang jelas haji penduduk lokal bisa mencapai 700.000-an orang," katanya. ( )
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali membenarkan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada ketentuan lanjutan terkait kuota jamaah haji yang ditetapkan. "Untuk kuota belum ada ketentuan, namun dengan jumlah terbatas sekali. Tidak semua warga dapat melaksanakan ibadah haji ," kata Endang Jumali saat dikonfirmasi SINDOnews melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, hingga kini belum ada kriteria warga lokal dan mukimin yang boleh melaksanakan ibadah haji . Namun, secara umum adalah mereka yang memiliki izin dan mendaftar dalam sistem aplikasi yang disediakan Arab Saudi. ( )
"Bagi warga lokal atau mukimin yang mau haji harus dapat dapat izin atau tasrih dengan membayar sebesar 7-10 real sesuai paket layanan," katanya.
Menurutnya, Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah tidak menangani Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi yang hendak berhaji. Sebab, semuanya ditangani langsung pemerintah Saudi.
"Kalau secara pasti tidak tahu berapa jumlah mukimin yang haji tahun lalu. Yang jelas haji penduduk lokal bisa mencapai 700.000-an orang," katanya. ( )
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda