KPU Anggarkan Rp14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Senin, 30 Mei 2022 - 18:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Jumlah tersebut, sudah termasuk untuk kebutuhan anggaran apabila terjadi putaran kedua pada kontestasi Pilpres 2024 .
Dalam data yang dipaparkan KPU, disebutkan total sebesar Rp14.479.375.952.000 atau Rp14,4 triliun dianggarkan untuk kebutuhan pilpres putaran kedua. Angka tersebut dibutuhkan untuk honor KPPS selama 1 bulan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"KPU mengantisipasi itu. Tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp14,4 T ini tidak dibelanjakan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa persnya di media center KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Hasyim membeberkan alasan kenapa KPU tetap menganggarkan untuk Pilpres putaran kedua. Sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa memprediksi hasil pemilu. "Sehingga sangat mungkin pilpres berlangsung dua putaran," ujarnya
Hasyim menambahkan, elektoral formula dalam konstitusi di Indonesia telah ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih, pasangan calon harus mempunyai suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Selain itu, kemenangan juga harus bisa dicapai lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, serta di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%. "Sehingga bila tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua," tutur dia.
Dalam data yang dipaparkan KPU, disebutkan total sebesar Rp14.479.375.952.000 atau Rp14,4 triliun dianggarkan untuk kebutuhan pilpres putaran kedua. Angka tersebut dibutuhkan untuk honor KPPS selama 1 bulan, logistik, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.
"KPU mengantisipasi itu. Tapi katakanlah tidak terjadi putaran kedua maka angka Rp14,4 T ini tidak dibelanjakan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa persnya di media center KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Hasyim membeberkan alasan kenapa KPU tetap menganggarkan untuk Pilpres putaran kedua. Sebagai penyelenggara, KPU tidak bisa memprediksi hasil pemilu. "Sehingga sangat mungkin pilpres berlangsung dua putaran," ujarnya
Hasyim menambahkan, elektoral formula dalam konstitusi di Indonesia telah ditentukan bahwa untuk bisa dinyatakan sebagai terpilih, pasangan calon harus mempunyai suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional. Selain itu, kemenangan juga harus bisa dicapai lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia, serta di masing-masing provinsi menangnya minimal 20%. "Sehingga bila tidak tercapai harus dilakukan pilpres putaran kedua," tutur dia.
(cip)
tulis komentar anda