Hotel, Apartemen, hingga Mobil Mewah Terkait Kasus DNA Pro Disita Polisi
Jum'at, 27 Mei 2022 - 18:35 WIB
JAKARTA - Sejumlah aset fantastis yang diduga terkait dengan kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Sejumlah aset itu di antaranya hotel hingga belasan mobil mewah.
"1 Unit Hotel di Jakarta Pusat. 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset berupa emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi, dan dua unit apartemen. Whisnu menjelaskan, modus DNA Pro mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan sistem skema piramida.
Sistem skema piramida yang dimaksud ialah PT.DNA Pro Akademi memanfaatkan uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.
"PT. DNA Pro Akademi memang menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia, namun pada kenyataanya PT.DNA Pro Akademi sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif (PT. Mitra Alfa Sukses) untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa success Corp," ujar Whisnu.
Whisnu menambahkan, pemotongan uang deposit member. Uang deposit yang diinvestasikan oleh para member yang ditransfer ke rekening masing-masing exchanger, dipotong oleh exchanger tersebut sebesar Rp1.000 per 1 USD.
"Pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member, karena dalam aplikasi robot trading DNA Pro tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang yang terlihat sama dengan nilai yang di deposit oleh para member," pungkasnya.
"1 Unit Hotel di Jakarta Pusat. 14 unit mobil, Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV, dan Honda Brio," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Selain itu, polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset berupa emas seberat 20 kilogram, 10 unit rumah di berbagai lokasi, dan dua unit apartemen. Whisnu menjelaskan, modus DNA Pro mengaplikasikan distribusi penjualan langsung yang menerapkan sistem skema piramida.
Sistem skema piramida yang dimaksud ialah PT.DNA Pro Akademi memanfaatkan uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member untuk memberikan atau membagikan profit atau keuntungan investasi dan bonus marketing plan kepada para member.
"PT. DNA Pro Akademi memang menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia, namun pada kenyataanya PT.DNA Pro Akademi sengaja mendirikan perusahaan broker fiktif (PT. Mitra Alfa Sukses) untuk menampung uang yang dideposit atau diinvestasikan oleh para member yang seolah-olah anak perusahaan dari Alfa success Corp," ujar Whisnu.
Whisnu menambahkan, pemotongan uang deposit member. Uang deposit yang diinvestasikan oleh para member yang ditransfer ke rekening masing-masing exchanger, dipotong oleh exchanger tersebut sebesar Rp1.000 per 1 USD.
"Pemotongan tersebut tidak pernah disampaikan ke para member, karena dalam aplikasi robot trading DNA Pro tidak terlihat adanya pemotongan tersebut, nilai uang yang terlihat sama dengan nilai yang di deposit oleh para member," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda