KPK Serahkan Berkas Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Pengadilan
Rabu, 25 Mei 2022 - 13:47 WIB
Tim JPU pada KPK menyerahkan berkas perkara korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Sutikno/SINDOnews
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara korupsi Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Hal itu menyusul telah dirampungkannya surat dakwaan Rahmat Effendi oleh tim jaksa.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Dengan demikian, Rahmat Effendi akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Dia bakal disidangkan bersama-sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya.
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Baca juga: KPK Perpanjang Lagi Penahanan Rahmat Effendi
Dengan demikian, Rahmat Effendi akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi. Dia bakal disidangkan bersama-sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya.
Baca juga: KPK OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Lihat Juga :