KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara Hasil Penanganan 3 Kasus Korupsi
Rabu, 25 Mei 2022 - 07:00 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menyetorkan uang sebesar Rp5,5 miliar ke kas negara. Uang sebesar Rp5,5 miliar tersebut berasal dari penanganan berbagai tindak pidana korupsi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Dibeberkan Ali, uang sebesar Rp5,5 miliar itu berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Abdul Latif telah melunasi denda dan uang pengganti ke KPK sejumlah Rp2,1 miliar.
Kemudian uang Rp5,5 miliar itu juga merupakan hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Yaya Purnomo menyumbang sejumlah Rp2,85 miliar dari hasil pelelangan barang rampasannya.
Terakhir, juga berasal dari hasil perampasan uang barang bukti dua terpidana mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta.
Dijelaskan Ali Fikri, KPK berharap penyetoran uang Rp5,5 miliar itu bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," tutup Ali.
Baca Juga
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan uang Rp5,5 miliar ke kas negara sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana serta hasil lelang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Dibeberkan Ali, uang sebesar Rp5,5 miliar itu berasal dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Abdul Latif telah melunasi denda dan uang pengganti ke KPK sejumlah Rp2,1 miliar.
Kemudian uang Rp5,5 miliar itu juga merupakan hasil lelang barang rampasan terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), Yaya Purnomo. Yaya Purnomo menyumbang sejumlah Rp2,85 miliar dari hasil pelelangan barang rampasannya.
Terakhir, juga berasal dari hasil perampasan uang barang bukti dua terpidana mantan Anggota DPRD Jawa Barat, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sejumlah Rp592 juta.
Dijelaskan Ali Fikri, KPK berharap penyetoran uang Rp5,5 miliar itu bisa membantu memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
"Optimalisasi asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi. Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK," tutup Ali.
(maf)
tulis komentar anda