KPK Segera Eksekusi Azis Syamsuddin
Jum'at, 25 Februari 2022 - 10:45 WIB
loading...
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera mengeksekusi Azis Syamsuddin . Mantan Wakil Ketua DPR itu bakal dieksekusi sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan inkrah setelah Azis Syamsuddin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menerima putusan Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim, dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.
"Saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan inkrah setelah Azis Syamsuddin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menerima putusan Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim, dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.
Lihat Juga :