Demokratisasi Informasi Harus Berbasis Etika, Moral, dan Pancasila
Selasa, 24 Mei 2022 - 12:55 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022. Foto/kpi.go.id
YOGYAKARTA - Perkembangan teknologi digital dan jaringan internet berimplikasi menghadirkan demokratisasi informasi di Indonesia. Di sisi lain, demokratisasi informasi juga membawa ekses negatif dengan bertebarannya hoaks dan ujaran kebencian yang mengarah pada segregasi sosial.
Hal ini dibuktikan dengan berlimpahnya konten hedonistik, fleksing, bahkan juga penipuan. Dengan kebebaran berekspresi yang semakin luas, beberapa konten internet memiliki kecenderungan mengabaikan norma dan kearifan lokal serta nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 dengan tema “Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru”, di Yogyakarta,Selasa (24/5/2022).
Hardly mengatakan, digitalisasi dan internet telah menghadirkan strategi yang disebut konvergensi media. Secara teknis, konten siaran televisi disiarkan dengan menggunakan internet, dan sebaliknya beberapa konten internet juga akan masuk dan disiarkan oleh televisi. Berkaitan dengan hal itu, KPI tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Yakni untuk menjaga media penyiaran agar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, menampilkan hiburan yang sehat dan berfungsi sebagai instrumen merawat kebudayaan bangsa,” ujar Hardly, dikutip dari laman resmi KPI.
Hal ini dibuktikan dengan berlimpahnya konten hedonistik, fleksing, bahkan juga penipuan. Dengan kebebaran berekspresi yang semakin luas, beberapa konten internet memiliki kecenderungan mengabaikan norma dan kearifan lokal serta nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terkandung dalam Pancasila.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Hardly Stefano Pariela saat memberi pengantar dalam Konferensi Penyiaran Indonesia 2022 dengan tema “Mewujudkan Media Komunikasi dan Penyiaran yang Berbasis Etika, Moral dan Kemanusiaan menuju Peradaban Baru”, di Yogyakarta,Selasa (24/5/2022).
Hardly mengatakan, digitalisasi dan internet telah menghadirkan strategi yang disebut konvergensi media. Secara teknis, konten siaran televisi disiarkan dengan menggunakan internet, dan sebaliknya beberapa konten internet juga akan masuk dan disiarkan oleh televisi. Berkaitan dengan hal itu, KPI tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Yakni untuk menjaga media penyiaran agar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, menampilkan hiburan yang sehat dan berfungsi sebagai instrumen merawat kebudayaan bangsa,” ujar Hardly, dikutip dari laman resmi KPI.
Lihat Juga :