Jika RUU Disahkan, Daerah Otonomi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu 2024
Selasa, 24 Mei 2022 - 12:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyebutkan, masih terbuka peluang sejumlah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan catatan, jika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB tersebut bisa secara cepat diputuskan.
Dia mengatakan, pengesahan RUU DOB ini tentunya akan berimplikasi pada mekanisme Pemilu. Salah satunya, ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah tersebut. "Kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen," ujarnya.
Saan pun belum bisa memastikan apakah pengesahan RUU DOB nantinya juga akan berdampak pada revisi terhadap UU Pemilu. Yang pasti, Komisi II akan membahas terlebih dahulu RUU DOB nya.
"Apakah nanti revisi atau Perppu, kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alasan hukumnya," tutupnya.
Dia mengatakan, pengesahan RUU DOB ini tentunya akan berimplikasi pada mekanisme Pemilu. Salah satunya, ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) di wilayah tersebut. "Kedua akan berpengaruh terhadap jumlah kursi yang ada di parlemen," ujarnya.
Saan pun belum bisa memastikan apakah pengesahan RUU DOB nantinya juga akan berdampak pada revisi terhadap UU Pemilu. Yang pasti, Komisi II akan membahas terlebih dahulu RUU DOB nya.
"Apakah nanti revisi atau Perppu, kita akan lihat mana yang paling memungkinkan jadi alasan hukumnya," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda