Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat
Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:38 WIB
loading...
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi meminta perangkat daerah melaksanakan otonomi untuk kepentingan rakyat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta perangkat daerah melaksanakan otonomi untuk kepentingan rakyat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).
Kegiatan diklat tersebut dihadiri 66 peserta dari berbagai provinsi. Mereka terdiri dari unsur Sekretaris Perangkat Daerah meliputi Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Kesbangpol, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Kabag/Kasubbag RSUD di pemerintah daerah. Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Perlu Menjaga Keberlanjutan Penerapan Inovasi
Di dampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, Teguh mengatakan, tujuan diklat ini agar peserta dapat memahami bahwa tugas-tugas sekretaris perangkat daerah sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, terutama yang memiliki bidang tugas sekretaris perangkat daerah di jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan benar.
Menurut Teguh, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. "Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," katanya. Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Berkomitmen Respons Aduan Masyarakat dengan Baik
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).
Kegiatan diklat tersebut dihadiri 66 peserta dari berbagai provinsi. Mereka terdiri dari unsur Sekretaris Perangkat Daerah meliputi Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Kesbangpol, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Kabag/Kasubbag RSUD di pemerintah daerah. Baca juga: Kemendagri: Pemerintah Daerah Perlu Menjaga Keberlanjutan Penerapan Inovasi
Di dampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, Teguh mengatakan, tujuan diklat ini agar peserta dapat memahami bahwa tugas-tugas sekretaris perangkat daerah sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, terutama yang memiliki bidang tugas sekretaris perangkat daerah di jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan benar.
Menurut Teguh, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. "Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," katanya. Baca juga: Kemendagri Minta Daerah Berkomitmen Respons Aduan Masyarakat dengan Baik
Lihat Juga :