Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:38 WIB
loading...
Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi meminta perangkat daerah melaksanakan otonomi untuk kepentingan rakyat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta perangkat daerah melaksanakan otonomi untuk kepentingan rakyat.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi saat membuka Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

Kegiatan diklat tersebut dihadiri 66 peserta dari berbagai provinsi. Mereka terdiri dari unsur Sekretaris Perangkat Daerah meliputi Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Kesbangpol, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Kabag/Kasubbag RSUD di pemerintah daerah.

Di dampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, Teguh mengatakan, tujuan diklat ini agar peserta dapat memahami bahwa tugas-tugas sekretaris perangkat daerah sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri, terutama yang memiliki bidang tugas sekretaris perangkat daerah di jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan benar.

Menurut Teguh, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. "Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," katanya.

Teguh menekankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. Sementara dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu, adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Di mana urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personel, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.

“Kondisi ini memaksa para kepala perangkat daerah dengan dibantu para sekretaris perangkat daerah untuk mampu menjadi pemimpin yang agile/lincah, cepat, responsif, adaptif, inovatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan aparatur pemerintah harus meningkatkan produktivitas, jangan hanya bekerja yang berorientasi pada proses, tetapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang nyata. Menurut Jokowi, tugas birokrasi itu adalah menjamin delivered, menjamin agar program itu dirasakan manfaatnya, dan bukan hanya sekedar terkirim saja.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)