Sekjen PAN Eddy Soeparno Siap Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
Senin, 23 Mei 2022 - 11:11 WIB
JAKARTA - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengaku akan menghadiri panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid.
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Polda Metro Jaya Eddy mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan yang ditujukan pada dirinya pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid," kata Eddy Soeparno saat konfirmasi MNC, Senin (23/5/2022).
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muanas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ane Armando.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
Baca juga: Sekjen PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Polda Metro Jaya Eddy mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan yang ditujukan pada dirinya pada pukul 10.45 WIB di ruang Ruang Unit III Subdit IV Tipid Direskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sekjen PAN Eddy Soeparno memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh kuasa hukum Ade Armando Muannas Alaidid," kata Eddy Soeparno saat konfirmasi MNC, Senin (23/5/2022).
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP.
Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Laporan Eddy merupakan laporan balasan yang dilayangkan Muanas atas cuitan Eddy yang menyebutkan inisial AA adalah pelaku penistaan agama. Muannas Alaidid menganggap inisial AA itu diarahkan kepada kliennya Ane Armando.
Muannas Alaidid lantas memberikan somasi 3x24 jam agar Edy meminta maaf atas cuitannya tersebut. Somasi tak digubris dengan baik dan kasus pun berlanjut.
Muannas melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan Muannas diterima Polda Metro dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4/2022).
(maf)
tulis komentar anda