Peraturan Terbaru Kemendagri: Nama di KTP Minimal 2 Kata, Maksimal 60 Huruf

Minggu, 22 Mei 2022 - 21:19 WIB
Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin b, merupakan satu kesatuan dengan nama.

Baca juga: Begini Cara Ganti Nama di e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran



Dalam Pasal 3, disebutkan beberapa larangan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

"a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil," tulis larangan pencatatan nama kependudukan dalam Pasal 3 ayat 2.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!